PPKn

Pertanyaan

1. Jelaskan pengertian demokrasi "dari rakyat " menurut Abraham Linclon!!!2. Apa yang dimaksud dengan Nepotisme?jelaskan dan beri 2 contoh Nepotisme?!!3. Bagaimana cara rakyat mengawasi kebijakan kebijakan yang di ambil pemerintah? Dan berikan contohnya!!??4. Apa yang di maksud dengan hak angket??5.tuliskan apa sajakah lembaga Yufikatif menurut UUD 1945 hasil Amandemen!!6. Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan berdasarkan (enam) asas. Sebutkan enam asas pemilihan umum tersebut!! TOLONG YAAA BUTUH BANGET NIHHBEAOK DIKUMPULIN TOLONG YAAA PLEASEEE....

1 Jawaban

  • 1. menurut abraham lincoln demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat. Artinya Pemerintahan demokrasi adalah suatu pemerintahan negara yang dipegang oleh seluruh rakyat. Rakyatlah yang memerintah, melalui wakil-wakinya dan kemauan rakyatlah yang harus dituruti. Dalam perembangannya pengertian demokrasi ini mempunyai dua makna.Demokasi dalam artian formal yaitu adanya pengakuan bahwa faktor yang menentukan dalam negara adalah kemauan rakyat yang menjadi sebagian besar dari rakyat (volonte generale dari Rouussseau) tanpa adanya batasan yang dapat dijadikan jaminan bagi kemerdekaan bangsa Indonesia yang kelompok maupun individu. Demokrasi dalam arti materil, yaitu hakekat daripada demokrasi itu terletak pada jaminan bagi kemerdekaan dan kebebasan warganegara Indonesia.

    2. Nepotisme berarti lebih mengutamakan atau memilih saudara atau teman dekat dengan berdasarkan sebuah hubungan bukan berdasarkan kemampuan.
    Contoh1 : jika seseorang manajer menaikan atau mengangkat jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi tetapi buka saudara, manajer tersebut akan memiliki masalah sebab nepotisme.
    Contoh2 :  untuk di tingkat swasta, bila bekerja di perusahaan swasta, kebetulan kenal sama orang dalamnya, pasti jika akan melamar akan lebih mudah, dengan alasan rekomendasi. 

    3.Pengawasan terhadap produk hukum dan kebijakan dilakukan secara represif. Pelaksanaan pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai perorangan, kelompok, maupun organisasi dengan cara:
    -     Pemberian informasi adanya indikasi adanya korupsi, kolusi, atau nepotisme di lingkungan pemerintah daerah atau DPRD.
    -     Penyampaian pendapat dan saran mengenai perbaikan, penyempurnaan baik preventif maupun represif atas masalah.
    Informasi dan pendapat tersebut disampaikan pada pihak/instansi yang terkait.

    4. hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    5. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

    6. 6 Asas Pemilu :

    1) Langsung. Asas pemilu yang pertama adalah langsung. Asas ini menentukan seseorang harus memilih secara langsung.Setiap pemilih harus memilih wakil secara langsung. Tidak boleh seseorang diwakilkan dalam pemilu.Hal ini bertujuan selain menjaga kerahasiaan, hal ini juga menghindari salah paham dalam pemilu. Oleh karena itu, setiap pemilih wajib memilih wakil secara langsung
    2) Umum. Asas pemilu yang kedua adalah umum. Pemilu bersifat umum. Ini maksudnya setiap warga Negara memiliki hak untuk memilih yang sama. Warga Negara yang memiliki hak untuk memilih adalah yang sudah berumur 17 tahun, sudah pernah menikah. Warga yang berumur 21 tahun sudah berhak untuk dipilih. Hal ini untuk menjamin hak warga Negara untuk dipilih dan memilih
    3) Bebas. Bebas berarti setiap warga Negara bebas memilih siapapun. Tanpa ada paksaan dari siapapun untuk memilih. Tidak ada seorang pun yang bisa memaksa seseorang untuk memilih siapa. Negara menjamin hak kebebasan untuk memilih. Oleh karena itu, tidak perlu khawatir akan kebebasan memilih
    4) Rahasia. Rahasia berarti setiap orang yang memilih bisa merahasiakan siapa yang dipilih. Setiap wakil yang dipilih oleh warga Negara, tidak bisa diberitahukan ke orang lain. Pemilih memberikan suara di dalam bilik sehingga kerahasiaan akan terjaga. Asas rahasia ini tidak berlaku jika sudah keluar dari bilik. Hak kembali ke warga Negara apakah akan memberitahukan siapa yang dipilih atau tidak
    5) Jujur. Semua yang terlibat dalam pemilu harus jujur. Pemilih, orang yang dipilih, partai politik, komisi pemilihan umum harus jujur. Semua pihak harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak boleh ada yang mencederai pemilu dengan bertindak tidak jujur
    6) Adil. Adil berarti tidak ada yang berpihak sebelah. Maksudnya adalah semua yang terlibat dalam pemilu mendapat hak yang sama. Adil berarti tidak akan ada kecurangan dari pihak manapun. Hal ini tidak hanya berlaku pada peserta pemilu saja. Semua peserta pemilu, partai politik, komisi pemilihan umum mendapat hak yang sama dan dilindungi oleh perundang-undangan.

    Semoga membantu yaaa.. Maaf kalo ada yang salahh.

Pertanyaan Lainnya