pengertian dari hukum pidana, perdata, publik, tatanegara?
PPKn
ElMaruf
Pertanyaan
pengertian dari hukum pidana, perdata, publik, tatanegara?
1 Jawaban
-
1. Jawaban kasafitri31
hukum pidana : mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi
hukum perdata : hukum yang mengatur hubungan antar individu secara umum
hukum tata negara : mengatur hubungan antara negara dengan bagian bagiannya