Menyimpulkan sanksi pelanggarannorma hukum,agama,kesusilaan
PPKn
Godillll
Pertanyaan
Menyimpulkan sanksi pelanggarannorma hukum,agama,kesusilaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban asmanurkamila
- sanksi norma hukum: perkara tindakan hukum, seperti hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
- sanksi norma agama: mendapat siksaan neraka di akhirat.
- sanksi norma kesusilaan: menyesal, malu terhadap diri sendiri, perasaan gelisah, dan tidak tenteram.