PPKn

Pertanyaan

Menyimpulkan sanksi pelanggarannorma hukum,agama,kesusilaan

1 Jawaban

  • - sanksi norma hukum: perkara tindakan hukum, seperti hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
    - sanksi norma agama: mendapat siksaan neraka di akhirat.
    - sanksi norma kesusilaan: menyesal, malu terhadap diri sendiri, perasaan gelisah, dan tidak tenteram.

Pertanyaan Lainnya