prinsip negara hukum adalah adanya supremasi hukum , artinya
IPS
sitianisah2012
Pertanyaan
prinsip negara hukum adalah adanya supremasi hukum , artinya
1 Jawaban
-
1. Jawaban kelvin2341
Pengertian Supremasi HUKUM Dan Penegakan HUKUM. Negara dapat dikatakan sebagai Negara Hukum (rule of law) bilamana superioritas hukum telah dijadikan sebagai aturan main (fair play) dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama dalam memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya.