PPKn

Pertanyaan

bagaimana kedudukan pembukaan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

1 Jawaban

  • Pembukaan UUD mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradabdiseluruh muka bumi. Kalimat di dalam Pembukaan UUD tersebut antara lain “Bahwa sesungguhnyakemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harusdihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan”.
    1.     Kedudukan Pembukaan UUD 1945
    Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang diisyaratkanbagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan
    dari keseluruhan peraturan hukum”. Adapunsyarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut : Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal initerpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesiab.
    Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasilac.
    Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi olehpenyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”
    Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi olehpenyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD NegaraIndonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selamaNegara Indonesia ada.Pokok kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukm tata Negara mempunyai beberapaunsur mutlak antara lain :a.
    Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu bentukpernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-haltetentu sebagai dasar Negara yang dibentuknyab.
    Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai berikut :
    1.      Dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan khusus).Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umumdan ikutmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dankeadilan social. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa(hubungan luar negri) atau politik luar negri Indonesia yang bebas aktif.Tujuan khusus, tercakup dalam kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darahIndonesia, mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rajyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersam, yaitumenuju masyarakat adil dan makmur.


    2. Ketentuan diadakannya Undang-
    Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Makadisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar NegaraIndonesia”.
     3.Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”
     4. Dasar filsafat Negara (asas kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….denganberdasar kepada : Ke-Tuhanan yang MAha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, PersatuanIndonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruhrakyat Indonesia”.
    Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidahNegara yang fundamental (  fundamental norm ).Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut :a.      Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara .

Pertanyaan Lainnya