secara umum, hak asasi dapat diklasifikasikan yaitu, hak asasi pribadi ,politik,ekonomi,sosial budaya dan mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerinta
PPKn
dekminy
Pertanyaan
secara umum, hak asasi dapat diklasifikasikan yaitu, hak asasi pribadi ,politik,ekonomi,sosial budaya dan mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. untuk terwujudnya hak asasi di bidang politik, maka setiap warga negara...
1 Jawaban
-
1. Jawaban namil1
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.