PPKn

Pertanyaan

Hak dan kewajiban warga negara indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 uud 1945. Menurut anda apakah setiap warga negara sudah mendapatkan hak hak seperti yang diamanatkan dalam uud 1945 tersebut? Berikan alasannya!

1 Jawaban

  • Hak dan kewajiban merupakan suatu kesatuan dan harus dilaksanakan secara beriringan juga tidak boleh berat sebelah. Sebelum menuntut hak, hendaknya sudah melaksanakan kewajiban. Juga sebaliknya, setelah melaksanakan kewajiban..jangan lupa untuk meminta hak.

    apakah setiap warga negara sudah mendapatkan hak hak tersebut?

    Tentu sudah. Karena pada hakekatnya, suatu hak terutama Hak Asasi Manusia sudah dimiliki manusia itu sendiri sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Masalahnya ada pada pengimplementasian hak tersebut dalam kehidupan nyata. Faktanya semua orang mendapatkan hak, namun bisa jadi hak tersebut dirampas oleh pihak lain dengan sebutan Pelanggaran Hak. Pelanggaran hak terhadap orang lain bisa saja terjadi akibat suatu oknum perseorangan, oknum pemerintahan atau onum suatu kelompok. Semua kembali pada diri kita agar hak hak kita tidak dirampas/dilanggar


Pertanyaan Lainnya