Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur denggan undang undang,hal ini ditegaskan dalam
IPS
kas2ar6ieeql
Pertanyaan
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur denggan undang undang,hal ini ditegaskan dalam
1 Jawaban
-
1. Jawaban Almaa29
UUD 1945 pasal 23A yg berbunyi "pajak dan pungutan lain yg bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dgn undang undang"