PPKn

Pertanyaan

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yg berkedudukan sebagai lembaga negara.DPR mempunyai 3 fungsi .sebutkan dan jelaskan

2 Jawaban

  • - Fungsi legilasi (membuat/membahas/merancang RUU bersaka presiden)
    - Fungsi anggaran (menetapkan APBN)
    - Fungsi pengawasan (mengawasi kebijakan pemerintah)
  • 1.Fungsi Legislasi
      - Menyusun dah membahas Rancangan Undang Undang (RUU)
      - Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden maupun DPD
      - Menetapkan UU bersama dengan Presiden
    2.Fungsi Anggaran
       - Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN
       -Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
       - Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolahan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan olek BPK
    3.Fungsi Pengawasan
       - Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU,APBN dan kebijakan pemerintah
       - Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawas yang disampaikan oleh DPD

Pertanyaan Lainnya