Setiap warga negara indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk membela dan mempertahankan negara kesatuan republik indonesia. Hal ini dalam UUD NRI tahun 1945 d
PPKn
Abad86
Pertanyaan
Setiap warga negara indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk membela dan mempertahankan negara kesatuan republik indonesia. Hal ini dalam UUD NRI tahun 1945 diatur dalam pasal?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Anonyme
pasal 30 ayat 1
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.