Makna pasal 27 ayat 3 uud 1945
PPKn
ridha197
Pertanyaan
Makna pasal 27 ayat 3 uud 1945
2 Jawaban
-
1. Jawaban sarwanto1557
Setiap warga negara berhak artinya setiap warga negara boleh ikut serta membela negara. Bukan hanya TNI yang memiliki hak, semua rakyat pun mempunyai hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kata kewajiban mengandung arti bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat “dipaksakan” oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. -
2. Jawaban ffaturohman10
pasal 27 ayat 3 uud 1945
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
dari bunyi pasal 27 ayat 3 ini mengandung maksud bahwa seluruh warga negara indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan dan pertahanan negara.Jadi jika suatu saat negara Indonesia berada dalam kondisi terancam karena invasi negara lain maka seluruh rakyat Indonesia wajib mempertahankan kedaulatan negara republik Indonesia