PPKn

Pertanyaan

Contoh kewenangan pemerintah daerah dalam otonomi daerah

Yang banyak ya:v

2 Jawaban

  • kewenangan pemerintah daerah untuk otonomi daerah mengatur daerahnya sendiri untuk membangun dan membuat aturan pada daerah yg dikelolanya
  • Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut :

    1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
    2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
    3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
    4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
    5. Penanganan bidang kesehatan.
    6. Penyelenggaraan pendidikan.
    7. Penaggulangan masalah sosial.
    8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
    9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
    10. Pengendalian lingkungan hidup.
    11. Pelayanan pertanahan.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang kewenangan provinsi sebagai daerah otonom adalah meliputi bidangbidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah raga, hukum dan perundang-undangan, serta penerangan.

    Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan-kegiatan berikut:

    a) Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    b) Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
    c) Mengembangkan kehidupan demokrasi.
    d) Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
    e) Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
    f ) Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
    g) Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
    h) Mengembangkan sistem jaminan sosial.
    i) Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
    j) Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
    k) Melestarikan lingkungan hidup.
    l) Mengelola administrasi kependudukan.
    m) Melestarikan nilai sosial budaya.
    n) Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

Pertanyaan Lainnya