pengertian HAM menurut UU no.39 tahun 1999
PPKn
artisuwar
Pertanyaan
pengertian HAM menurut UU no.39 tahun 1999
1 Jawaban
-
1. Jawaban n4v4
"Ialah seperangkat hak Yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia"