PPKn

Pertanyaan

Cara penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU no.9 th 1998

1 Jawaban

  • BENTUK DAN CARA MENGEMUKAKAN PENDAPAT
    Berdasarkan undang-undang No.9 Tahun 1998 Pasal 9 Ayat (1) “ Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan :
    1. Unujk rasa atau demonstrasi
    2. Pawai
    3. Rapat umum
    4. Mimbar bebas

    1) Secara tidak langsung

    Bentuk Tulisan
    Cth : Surat Kabar, Majalah, Spanduk
    2)Bentuk Lisan
    Secara langsung

    Cth : Pidato, Diskusi, Wawancara, Unjuk Rasa, Demonstrasi
    3)Bentuk Sikap / Tindakan
    Cth : Mogok Makan, Jahit Mulut

Pertanyaan Lainnya