PPKn

Pertanyaan

apabila rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama,antara presiden dengan DPR,dan karena sesuatu hal Presiden tidak mau mengesahakan ,maka kedudukan rancangan undang-undang tersebut..... a.tetap dapat diberlakukan b.harus dicabut c.membentuk RUU yang baru d.berlakunya ditunda

1 Jawaban

  • A. Tetap Dapat Diberlakukan

    Ingat!!!
    DISAHKAN bukan DISETUJUI
    wewenang presiden wajib mengesahkan peraturan yang sudah DIBAHAS BERSAMA DPR, jadi kalo presiden tdk menjalankan wewenangnya, patut ditanya ? kecuali saja jka Peraturan blm disetujui presiden, maka harus dicabut. Tetapiii, konteks di atas adlh JIKA SUDAH PENGESAHAN UU, berarti masa pembahasan/prsetujuan udh lewat loh ya??

    Semoga Ngerti ^_^

Pertanyaan Lainnya