apabila rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama,antara presiden dengan DPR,dan karena sesuatu hal Presiden tidak mau mengesahakan ,maka kedudukan r
PPKn
WahyuMakuthaRama
Pertanyaan
apabila rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama,antara presiden dengan DPR,dan karena sesuatu hal Presiden tidak mau mengesahakan ,maka kedudukan rancangan undang-undang tersebut..... a.tetap dapat diberlakukan b.harus dicabut c.membentuk RUU yang baru d.berlakunya ditunda
1 Jawaban
-
1. Jawaban NEYSA031
A. Tetap Dapat Diberlakukan
Ingat!!!
DISAHKAN bukan DISETUJUI
wewenang presiden wajib mengesahkan peraturan yang sudah DIBAHAS BERSAMA DPR, jadi kalo presiden tdk menjalankan wewenangnya, patut ditanya ? kecuali saja jka Peraturan blm disetujui presiden, maka harus dicabut. Tetapiii, konteks di atas adlh JIKA SUDAH PENGESAHAN UU, berarti masa pembahasan/prsetujuan udh lewat loh ya??
Semoga Ngerti ^_^