PPKn

Pertanyaan

bagaimana tata cara megemukakan pendapat di muka umum?

2 Jawaban

  • 1. Unjuk rasa atau demonstrasi
    2. Pawai
    3. Rapat umum
    4. Mimbar bebas
  • sesuai undang undang maka mengemukakan pendapat dimuka umum dapat di lakukan sesuai tata cara berikut

    1 Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, dsb

    2) Pelaku atau peserta dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum

    3) Penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

    4) Pemberitahuan harus disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok

    5) Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat

    6) Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalamkampus dan kegiatan keagamaan.

Pertanyaan Lainnya