kekuasaan kepala negara tidak terbatas atau bukan diktator, ini tercantum dalam pasal berapa dan ayat berapa ya pada UUD pasca amandemen?
PPKn
dhaniRM25
Pertanyaan
kekuasaan kepala negara tidak terbatas atau bukan diktator, ini tercantum dalam pasal berapa dan ayat berapa ya pada UUD pasca amandemen?
2 Jawaban
-
1. Jawaban ajeng453
Pasal 6A ayat 1
maaf klw salah -
2. Jawaban Monikadwi24
Pasal 6A ayat 1 ). Dengan demikian Presideng bukan lagi sebagai mandataris MPR, hanya saja jikalau Presiden melanggar undang undang maupun Undang Undang dasar, MPR dapat melakukan impeachment.
Walaupun Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR, Presiden bukan ” Diktator ” artinya kekuasaan Presideng tidak tak terbatas.