jelaskan tugas dan wewenang lembaga negara! (secara rinci ya) tolong dong
PPKn
azizahfebri
Pertanyaan
jelaskan tugas dan wewenang lembaga negara! (secara rinci ya) tolong dong
1 Jawaban
-
1. Jawaban sabillabong1
Tugas dan Wewenang MPR
1. Mengubah serta menetapkan UUD.
2. Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Tugas dan Wewenang DPR
1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Tugas dan Wewenang DPD
1. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
2. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Tugas dan Wewenang Presiden
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
4. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
5.Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa).
6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Tugas dan Wewenang MA
1. Mengadili pada tingkat kasasi.
2. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
Tugas dan Wewenang KY
1. Mengawasi perilaku hakim.
2. Mengusulkan nama calon hakim agung.