PPKn

Pertanyaan

Disajikan kasus patrialis akbar sebagai hakim mahkamah konstitusi yang terkena kasus penyuapan siswa mampu menentukan tugas komisi yudisial

1 Jawaban

  • Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa: 

    Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

    a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
    b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
    c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
    d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
    e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Pertanyaan Lainnya