Disajikan kasus patrialis akbar sebagai hakim mahkamah konstitusi yang terkena kasus penyuapan siswa mampu menentukan tugas komisi yudisial
PPKn
Wujeng
Pertanyaan
Disajikan kasus patrialis akbar sebagai hakim mahkamah konstitusi yang terkena kasus penyuapan siswa mampu menentukan tugas komisi yudisial
1 Jawaban
-
1. Jawaban FarasTs
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa:
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.