jelaskan yang dimaksud dengan PPH,PBB, dan PPN ?
Ekonomi
ida348
Pertanyaan
jelaskan yang dimaksud dengan PPH,PBB, dan PPN ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban azkaauliana
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Maaf kalau salah -
2. Jawaban yusak041
PPH (Pajak Penghasilan)
setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan bagi wajib pajak yang bersangkutan.
PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
sebuah organisasi internasional yang anggotanya mencakup hampir seluruh negara di dunia.
PPN (Pajak Pertambahan Nila)
pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.