dasar pemikiran dan hasil amandemen uud 1945
PPKn
putriylynti
Pertanyaan
dasar pemikiran dan hasil amandemen uud 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban Fitrisaid
Dasar pemikiran dari perlunya amandemen UUD 1945 :
Undang Undang 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang dimana bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR. sehingga berakibat tidak terjadinya proses saling mengawasi dan juga saling mengimbangi di antara institusi institusi ketatanegaraan.Undang Undang 1945 ini memberikan kekuasaan yang terlalu besar pada presiden.Di Undang Undang 1945 ada pasal yang terlalu “luwes” sehingga menyebabkan adanya multi tafsir.Undang Undang 1945 ini juga terlalu banyak memberikan kewenangan pada presiden untuk mengatur hal penting dengan UU.Rumusan Undang Undang 1945 mengenai semangat penyelenggara belum lah cukup didukung oleh ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar mengenai supremasi hukum, kehidupan yang demokratis, penghormatan HAM, otonomi daerah dan juga pemberdayaan rakyat.
A. Perubahan PertamaDitetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan ini meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu :� 5 ayat 1 : Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR� Pasal 7 : Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden� Pasal 9 ayat 1 dan 2 : Sumpah Presiden dan Wakil Presiden� Pasal 13 ayat 2 dan 3 : Pengangkatan dan Penempatan Duta� Pasal 14 ayat 1 : Pemberian Grasi dan Rehabilitasi� Pasal 14 ayat 2 : Pemberian amnesty dan abolisi� Pasal 15 : Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain� Pasal 17 ayat 2 dan 3 : Pengangkatan Menteri� Pasal 20 ayat 1-4 : DPR� Pasal 21 : Hak DPR untuk mengajukan RUU
B. Perubahan KeduaDitetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu :� Bab VI : Pemerintahan Daerah� Bab VII : Dewan Perwakilan Daerah� Bab IX A : Wilayah Negara� Bab X : Warga Negara dan Penduduk� Bab XA : Hak Asasi Manusia� Bab XII : Pertahanan dan Keamanan� Bab XV : Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
C. Perubahan KetigaDitetapkan pada tanggal 9 November 2001, yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu :� Bab I : Bentuk dan Kedaulatan� Bab II : MPR� Bab III : Kekuasaan Pemerintahan Negara� Bab V : Kementrian Negara� Bab VII A : DPR� Bab VII B : Pemilihan Umum� Bab VIII A : BPK
D. Perubahan KeempatDitetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam perubahaan keempat ini ditetapkan bahwa :a. UUD 1945 sebagaimana telah diubah adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.b. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.c. Bab IV tentang �Dewan Pertimbangan Agung� dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang �Kekuasaan Pemerintahan Negara�.