Cara membedakan fungsi-fungsi DPR?
PPKn
AriSwari
Pertanyaan
Cara membedakan fungsi-fungsi DPR?
2 Jawaban
-
1. Jawaban itsyasmin
Fungsi DPR:
1. Legilasi : DPR berwenang membuat UU bersama Presiden.
2. Anggaran : DPR berwenang menyusun dan menetapkan APBN bersama Presiden dengan pertimbangan DPD.
3. Pengawasan : DPR berwenang mengawasi Presiden dalam melaksanakan UUD 195, UU dan peraturan perundangan di bawah UU -
2. Jawaban agathaaudrey16
Cara membedakannya,ya kamu harus tau dulu masing2 fungsinya itu apa.
fungsi-fungsi DPR :
-fungsi legislasi : menetapkan undang-undang dengan persetujuan presiden
-fungsi anggaran : menyusun & menetapkan APBN melaui undang-undang
-fungsi pengawasan : mengawasi pelaksanakaan pemerintah oleh presiden