PPKn

Pertanyaan

Cara membedakan fungsi-fungsi DPR?

2 Jawaban

  • Fungsi DPR:
    1. Legilasi : DPR berwenang membuat UU bersama Presiden.

    2. Anggaran : DPR berwenang menyusun dan menetapkan APBN bersama Presiden dengan pertimbangan DPD.

    3. Pengawasan : DPR berwenang mengawasi Presiden dalam melaksanakan UUD 195, UU dan peraturan perundangan di bawah UU
  • Cara membedakannya,ya kamu harus tau dulu masing2 fungsinya itu apa.
    fungsi-fungsi DPR :
    -fungsi legislasi : menetapkan undang-undang dengan persetujuan presiden
    -fungsi anggaran : menyusun & menetapkan APBN melaui undang-undang
    -fungsi pengawasan : mengawasi pelaksanakaan pemerintah oleh presiden

Pertanyaan Lainnya