perbedaan wewenang dpr sebelum dan sesudah reformasi
PPKn
kyrn
Pertanyaan
perbedaan wewenang dpr sebelum dan sesudah reformasi
2 Jawaban
-
1. Jawaban abdandist34
Dapat menambah reformasi -
2. Jawaban milaassegaf47
Tugas dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan
sesudah amandemen
DPR
– Posisi dan kewenangannya diperkuat.
– Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
– Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
– Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.