Syarat fisik pembentukan daerah otonom???
PPKn
aqdas
Pertanyaan
Syarat fisik pembentukan daerah otonom???
1 Jawaban
-
1. Jawaban Monikadwi24
a. Cakupan wilayah, meliputi :
1) Pembentukan provinsi minimal 5 kabupaten/kota;
2) Pembentukan kabupaten minimal 5 kecamatan;
3) Pembentukan kota minimal 4 kecmatan.
b. Peta wilayah dilengkapi dengan daftar nama kecamtan dan desa/kelurahan yang menjadi cakupan calon kabupaten/kota serta garis batas wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain dan provinsi yang sama, nama wilayah laut atau wilayah Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan calon kabupaten/kota;
c. Peta wilayah dibuat berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis (BAKOSURTANAL, Direktorat Topografi TNI-AD untuk wilayah daratan, Dinas Hdro Oseanografi TNI-AL untuk wilayah kepulauan);
d. Peta wilayah kabupaten/kota dibuat sesuai dengan kaidah pemetaan dari peta dasar nasional dengan skala 1:100.000 s/d 1:250.000 untu kkabupaten, dan skala antara 1:25.000 s/d 1:50.000 untuk kota.