Jelaskan otonomi daerah pada masa orde baru
PPKn
anggiprt
Pertanyaan
Jelaskan otonomi daerah pada masa orde baru
1 Jawaban
-
1. Jawaban alvinbaguskrism
Dasar hukum adanya otonomi daerah pada masa orde baru adalah Undang-Undang nomor 05 tahun 1974 tentang Pemerintah Daerah. Pada UU ini dijelaskan, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.