PPKn

Pertanyaan

apakah yg dimaksud dengan deklarasion of terrorism

1 Jawaban

  • a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia
    sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap
    bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
    memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
    bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
    kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah
    Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional
    melakukan hubungan dan kerja sama internasional untuk ikut
    memberantas segala tindakan yang berkaitan dengan tindak pidana
    terorisme;
    b. bahwa terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan dan
    peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap
    kedaulatan setiap negara karena terorisme merupakan kejahatan
    internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan,
    perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat
    sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan
    berkesinambungan sehingga hak asasi manusia dapat dilindungi
    dan dijunjung tinggi;
    c. bahwa negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
    masyarakat yang beradab menegaskan secara sungguh-sungguh
    untuk mengecam secara tegas seluruh bentuk, metode, upaya, dan
    tindakan terorisme sebagai tindak pidana yang sangat kejam,
    termasuk mereka yang merusak hubungan persahabatan
    antarnegara dan mengancam integritas teritorial, keamanan,
    ketertiban, dan pertahanan negara-negara yang berdaulat;
    d. bahwa untuk mencegah tindak pidana terorisme, diperlukan kerja
    sama antarnegara yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral
    maupun multilateral;
    e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengesahkan
    International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings,
    1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh
    Teroris, 1997) dengan Undang-Undang;

Pertanyaan Lainnya