uraikan tiga macam perjanjian internasional yang menjadi hukum internasional yang bersifat umum?
PPKn
elisabethangeli
Pertanyaan
uraikan tiga macam perjanjian internasional yang menjadi hukum internasional yang bersifat umum?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ANMirza
Tiga macam perjanjian internasional yang telah menjadi hukum internasional yang bersifa umum/multilateral adalah:
a. Piagam PBB tentang hak asasi manusia (universal declaration of human right)
b. konferensi tentang perlindungankorban perang pada tahun 1949
c. konferensi tentang hukum laut pada tahun 1958