PPKn

Pertanyaan

pelaksanaan otonomi daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur otonomi daerah atau pemerintahan daerah salah satu landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah

2 Jawaban

  • UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    -UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
    -UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah
    -Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
    -Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi
  • Pasal 18 uud 1945 amandemen
    Udang-undang no. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah
    Udang-undang no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah

Pertanyaan Lainnya