PPKn

Pertanyaan

maksud dari asas otonomi dan tugas pembangunan

2 Jawaban

  • asas otonomi : pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dpt diselenggarakan secara langsung oleh pemerintah daerah itu sendiri.

    tugas pembantuan : pelaksanaan urusan pemerintahan dpt dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah provinsi
  • Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya