PPKn

Pertanyaan

Arti tugas pembantuan

1 Jawaban

  • tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kpd daerah atau desa,dari pemerintah provinsi kpd kabupaten atau kota dan desa,serta dari pemerintah kabupaten atau kpta kpd desa untuk melaksanakan tugas tertentu dgn kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaanya kpd yang menugaskan

    >;l[p;l,;', semoga membantu\'
    \;'
    ]


Pertanyaan Lainnya