Arti tugas pembantuan
PPKn
sam246
Pertanyaan
Arti tugas pembantuan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Yudiaganteng
Tugas Pembantuan adalah penugasan penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya.