sebutkan syarat syarat tentang bentuk bentuk penyampaian pendapat di muka bumi
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban farizakbar01
20
Mei. ’12
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUMA. KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pada saat ini, kita sudah hidup dalam era kebebasan. Salah satu hal yang membuktikan datangnya era kebebasan adalah diberikannya kebebasan oleh pemerintah pada masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Menyampaikan pendapat di muka umum telah dikuatkan dalam UU secara khusus untuk mengaturnya. Yaitu, UU no 9 tahun 1998.Musyawarah sudah dikenal sejak zaman dahulu. Musyawarah merupakan inti dari demokrasi pancasila yang berbunyi “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.”
Setiap orang mempunyai hak menyampaikan pendapat. Baik secara lisan maupun tertulis walau kadangkala pendapat kita berbeda dari orang lain. Itu merupakan hal yang biasa. Apalagi, Indonesia sekarang memasuki masa reformasi seringkali ada demokrasi.
Sebagai negara demokrasi pancasila, Indonesia memberikan kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat bagi warga negaranya. Hal ini secara jelas telah ditegaskan dalam UUD 1945 (amandemen) pada pasal 28E ayat (3), yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat”. Jaminan ini sangat penting bagi negara yang berkedaulatan rakyat.
Pedoman dalam mengeluarkan pendapat dalam musyawarah adalah :
Þ Sadar bahwa semua peserta musyawarah adalah pribadi-pribadi utuh yang mempunyai kemerdekaan penuh untuk berpendapat.
Þ Bersikap duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi terhadap sesama manusia.
Þ Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Þ Menghindari sifat memaksakan kehendak kepada orang lain.
Þ Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi semangat kekeluargaan.
Þ Menghormati pendapat orang lain meskipun berbeda dengan pendapat kita.
Þ Menerima dan melaksanakan keputusan dengan penuh tanggung jawab.
Selain ditegaskan dalam UUD 1945, kemerdekaan mengemukakan pendapat juga diatur dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang dirumuskan lembaga legislatif (DPR bersama presiden / pemerintah) dan disahkan oleh presiden pada tanggal 26 Oktober 1998. Serta jaminan mengemukakan pendapat yang yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia yang secara resmi diberlakukan di seluruh dunia.