Hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai perundang-undangan, ad
PPKn
binsya
Pertanyaan
Hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai perundang-undangan, adalah pengertian…. a. Otonomi daerah b. Daerah otonom c. Sentralisasi . d.Dekonsentrasi
2 Jawaban
-
1. Jawaban kayyisvarha
pengertian dari.. a. otonomi daerah -
2. Jawaban RenggaSurya14
jawabannya A.otonomi daerah
maaf kalau salah