Bunyi pasal 18 UUD 1945
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Maldo289
Pasal 18 UUD 1945 adalah salah satu pasal yang terdapat di UUD 1945 yang merupakan Konstitusi Bangsa Indonesia
Pembahasan
Pasal 18 adalah salah satu pasal pada Bab Pemerintahan Daerah. Bunyi pasalnya sebagai berikut
- (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
- (2) Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
- (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.
- (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
- (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Kesimpulan Pasal 18 UUD 1945
- Ayat 1
Pada Ayat 1, dijelaskan bahwa wilayah Indonesia terbagi 2, yakni Pemerintah Pusat dan Pemerintan Daerah. Pemerintahan Daerah terdiri dari Daerah tingkat 1 (Provinsi) dan Daerah tingkat 2 (Kabupaten/Kota). Dimana setiap daerah memiliki pemerintahan sendiri
- Ayat 2
Pemerintah daerah melaksanakan asas otonomi seluas luasnya. Artinya, pemerintah daerah mempunyai hak untuk mengurus sendiri daerahnya tanpa bantuan campur tangan pemerintah pusat.
- Ayat 3
Disetiap daerah, memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum
- Ayat 4
Daerah dipimpin oleh satu pemimpin, Yakni pada daerah tingkat 1 (Provinsi) dipimpin oleh Gubernur, dan daerah tingkat 2 (Kabupaten/Kota) dipimpin oleh Bupati/Walikota
- Ayat 5
Walaupun pemerintah daerah memiliki hak utk mengurus wilayahnya sendiri, ada beberapa hal yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, yakni :
- Politik luar negeri
- Pertahanan
- Keamanan
- Yustisi
- Moneter dan Fiskal nasional
- Agama
- Ayat 6
Pemerintah daerah berhak membuat peraturan untuk mengatur wilayah kekuasaannya. Peraturan dibuat atas kesepakatan kepala daerah dan DPRD
- Ayat 7
Segala tata cara penyelenggaraan pemerintahan diatur oleh peraturan dibawah, yakni Undang Undang
Pelajari Lebih Lanjut
- Yang dimaksud otonomi daerah, baca di brainly.co.id/tugas/78496
- Asas-asas otonomi daerah, baca di brainly.co.id/tugas/1377258
- Tujuan pelaksanaan otonomi daerah, baca di brainly.co.id/tugas/2467936
Detail Jawaban
Kelas : X
Mapel : PPKn
Bab : Kelas 10 PPKn Bab 4 - Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Kode : 10.9.4
Kata Kunci : Otonomi daerah, Pasal 18, Pemerintah Daerah
#OptiTeamCompetition
#TingkatkanPrestasimu