Sistematika UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen/hasil-hasil amandemen UUD NRI Tahun 1945
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban pandulegowo12
Jawaban:
Sepanjang sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali.
Amandemen berlangsung pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Secara sederhana amandemen adalah proses penyempurnaan undang-undang dengan memperbarui atau melengkapi undang-undang sebelumnya.
Secara umum amandemen dimaknai sebagai perubahan undang-undang yang dilakukan DPR dan lainnya.
Amandemen dapat berupa penambahan pasal atau beberapa ketentuan, merevisi, dan mengurangi. Namun, amandemen tidak dapat dilakukan begitu saja, melainkan harus melalui prosedur dan beberapa tahapan.
Dengan adanya amandemen, diharapkan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 dapat tercapai.
Sebelum amandemen, sistematika UUD 1945 meliputi:
Bagian Pembukaan UUD 1945 Terdiri dari 4 Alinea.
Bagian Batang UUD 1945, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan.
Penjelasan:
Sistematika UUD 1945 Setelah Amandemen
Berikut ini adalah sistematika UUD 1945 setelah amandemen:
Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap Terdiri dari 4 Alinea.
Bagian Batang UUD 1945, menjadi 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.