apa yang dimaksud fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan?
PPKn
andreabatari
Pertanyaan
apa yang dimaksud fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban nova473
1.Fungsi legislasi adalah fungsi yang melekat di dalam DPR sebagai pembuat/regulasi suatu UU
2.Fungsi anggaran adalah fungsi dimana dilaksanakannya angenda membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap APBN
3.Fungsi pengawasan adalah: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,kinerja dari pemerintah -
2. Jawaban ugoi
1. Legislasi : Fungsi DPR dalam hal pembentukan UU
2. Anggaran : Fungsi DPR berkaitan dengan RAPBN
3. Pengawasan : Fungsi DPR berkaitan dengan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dalam melaksanakan UU