setiap warga negara wajib membela negara dengan alasan yuridis yaitu alasan membela negara?
PPKn
AlyaZahrani26
Pertanyaan
setiap warga negara wajib membela negara dengan alasan yuridis yaitu alasan membela negara?
1 Jawaban
-
1. Jawaban piter17
1. UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
2.UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
3.UU No.3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”