PPKn

Pertanyaan

setiap warga negara wajib membela negara dengan alasan yuridis yaitu alasan membela negara?

1 Jawaban

  • 1. UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
    2.UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
    3.UU No.3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”

Pertanyaan Lainnya