PPKn

Pertanyaan

Apa saja wewenang presiden dibidang hukum?

1 Jawaban

  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
    Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
    Menyatakan keadaan bahaya.
    Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung .
    Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU

Pertanyaan Lainnya