dlm otonomi daerah, setiap daerah otonom diberi kewenangan yg luas dlm hal?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Dalam otonomi daerah, setiap daerah otonom diberi kewenangan yang luas dalam hal apakah?
Jawaban
Pendahuluan
Indonesia merupakan sebuah negara yang begitu luas, dimana Indonesia terdiri dari berbagai wilayah dan daerah. Untuk mewujudkan Kehidupan dalam berbangsa dan bernegara yang penuh keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka diterbitkanlah Undang-Undang yang mengatur tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Pembahasan
Otonomi daerah merupakan Hak, Wewenang, serta kewajiban yang diberikan pemerintah kepada daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan masyarakat di wilayahnya berlandaskan peraturan perundang-undangan. Tujuan diberikannya otonomi daerah kepada daerah otonom sendiri telah tertuang dalam Pasal 2 ayat 3 UU No. 32 Th 2004, yang berbunyi “...menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah." Dalam Pasal ini yang dimaksud menjalankan otonomi yang seluas-luasnya adalah dalam hal pengelolahan daerah sesuai potensi yang dimiliki.
Kesimpulan
Dalam otonomi daerah, setiap daerah otonom diberi kewenangan yang luas dalam pengelolaan daerah sesuai potensi yang dimiliki.
Pelajari Lebih Lanjut :
- Pengertian otonomi daerah, baca di brainly.co.id/tugas/1428049
- Makna otonomi daerah, baca di brainly.co.id/tugas/1567568
- Dasar hukum otonomi daerah, baca di brainly.co.id/tugas/923184
Meta Data Jawaban
Kelas : IX
Kategori : Bab 2 - Otonomi Daerah
Kode : 9.9.2 [Kelas 9 PPKn Bab 2 - Otonomi Daerah]
Kata Kunci : Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Tujuan Otonomi Daerah