PPKn

Pertanyaan

Syarat-syarat berdirinya negara secara de facto

2 Jawaban

  • De facto ( Syarat yang sesuai kenyataan dan tidak mutlak)
    yakni pengakuan dari negara lain

    Mohon maaf apabila ada kesalahan
  • Syarat berdirinya negara > 
    1. Konstitutif (rakyat, pemerintah berdaulat, wilayah
    2. Deklaratif
       > Pengakuan dari negara lain > de jure
                                                       > de facto 

    De facto yaitu pengakuan dari negara lain berdasarkan kenyataannya / fakta bahwa negara tersebut ada. 

    De facto dibagi menjadi 2 berdasarkan sifatnya ; de facto sementara yaitu pengakuan yang ada selama negara yang di akui masih tetap merdeka ; de facto tetap yaitu pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan perekonomian.  

Pertanyaan Lainnya