Fungsi perwakilan diplomatik
PPKn
Arissuwandu167
Pertanyaan
Fungsi perwakilan diplomatik
2 Jawaban
-
1. Jawaban Syanti11
a. Mewakili pemerintah negaranya (fungsi representasi).
b. Mengadakan perundingan dengan negara dimana ia ditugaskan (fungsi negosiasi).
c. Meneliti dan menganalisis kejadian di negara dimana dia ditugaskan, untuk kepentingan negaranya (fungsi observasi).
d. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negaranya dengan negara tempat dia bertugas (fungsi persahabatan).
e. Memberikan perlindungan warga negaranya di negara tempat dia ditugaskan (fungsi proteksi). -
2. Jawaban Zakyanggara
1. simbol kedaulatan suatu negara di negara lain karena Diplomat adalah perwakilan resmi dari kepala negara dalam acara-acara kenegaraan.
2. Membangun hubungan diplomatik di negara tempat Diplomat tersebut ditugaskan.
3. perwakilan yuridis yang sah untuk membuat dan menandatangani perjanjian yg mengikat secara hukum.
4. menyelenggarakan hal yang berkaitan dengan kepentingan warga negara asal yang tinggal dinegara tempat Diplomat tersebutbertugas. Contoh: pemilu di luar negeri, administrasi, dll