Kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang undangan yg berlaku apabila terjadi pelanggaran disebut kekuasaan a. Eksekutif b. Legislatif c. Yudikatif d. Fede
PPKn
ParkBoGeom
Pertanyaan
Kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang undangan yg berlaku apabila terjadi pelanggaran disebut kekuasaan
a. Eksekutif
b. Legislatif
c. Yudikatif
d. Federatif
a. Eksekutif
b. Legislatif
c. Yudikatif
d. Federatif
2 Jawaban
-
1. Jawaban Niigata0509
kekuasaan menegakkan perUU kekuasaan c. yudikatif -
2. Jawaban permatapu3maharani
C Yudikatif
karena
Eksekutif [ yang melaksanakan]
legislatif [ yang membuat ]
Yudikatif [ yang mengawasi ]