IPS

Pertanyaan

salah satu usaha pemerintah untuk mengatasi pengangguran adalah mengembangkan industri rumahan yang sering disebut dengan ....

2 Jawaban

  • home industri
    maaf kalu salah
  • Sistem Padat karya.

    Pemerintah telah membuat berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah kemiskinan yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah kebijakan Padat Karya (Cash for Work). Padat Karya adalah pengolahan sumber daya manusia untuk bekerja di lapangan pekerjaan yang dibuat oleh pemerintah, hususnya pemerintah daerah. Sedangkan di bidang industri juga digunakan istilah yang sama untuk menyerap tenaga kerja dengan cara ini yaitu industri Padat Karya dan industri Padat Modal. Untuk industri Padat Modal lebih membesarkan biaya operasionalnya daripada industri Padat Karya yang lebih memperbanyak tenaga kerja. Di Indonesia sendiri pemerintah lebih menekankan kepada perusahaan untuk menggunakan tipe industri Padat Karya daripada Padat Modal agar sumber daya alam dapat terserap. Di lain pihak, perusahaan juga tidak mau menggaji terlalu banyak tenaga kerja karena hal itu bisa merugikan dan membuat bangkrut sehingga mereka lebih memilih menggunakan Padat Modal. Hal itu sebenarnya tidak merugikan orang-orang yang memiliki keahlian di suatu bidang dalam industri tersebut, tetapi hal itu sangat merugikan orang-orang dengan kapasitas kemampuan seadanya yang dalam tanda kutip merupakan sumber daya terbanyak yang diusahakan pemerintah untuk diterima perusahaan-perusahaan tersebut.
    Tujuan utama pembuatan kebijakan ini adalah memberdayakan masyarakat yang menganggur sehingga mereka dapat menghidupi keluarganya. Kebijakan Padat Karya sebenarnya diperuntukkan kepada masyarakat yang tidak bisa bekerja di pedesaan maupun perkotaan dikarenakan ketidakmampuannya untuk berkompetisi mendapatkan pekerjaan, sehingga mereka mempunyai kemungkinan menganggur. Hal lain yang menyebabkan pengangguran karena sifat kebanyakan orang di Indonesia cenderung malas. Keadaan tersebut tidak diinginkan sehingga pemerintah menerapkan kebijakan ini meskipun sampai sekarang hanya diberlakukan oleh daerah-daerah tertentu dan dinilai belum dioptimalkan penerapannya oleh pemerintah itu sendiri.
    Menurut Teguh Dartanto (2011), Padat Karya atau Cash for work diarahkan untuk pekerjaan publik, seperti pembangunan infrastruktur pedesaan, pembangunan sanitasi lingkungan, kegiatan penghijauan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Penanggung jawab utama program ini adalah pemerintah daerah karena merekalah yang mengetahui kondisi dan kebutuhan di daerah masing-masing. Padat Karya mendapatkan bantuan finansial dari pemerintah pusat yang kemudian disalurkan ke pemerintah daerah yang membutuhkan. Pemerintah pusat hanya memberikan kebijakan-kebijakan dan peraturan umum sehingga untuk pengadaan Padat Karya itu sendiri diserahkan semuanya ke pemerintah daerah sesuai UU no. 13 tahun 2003 Bab II pasal 3 yaitu: Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan malalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah (UU Ketenagakerjaan 2003). Di dalam UU tersebut disebutkan dimana negara mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya dan membekali rakyatnya dengan kemampuan dalam bekerja. Di sana juga menjelaskan pasal-pasal yang berkaitan dengan pemberian upah serta berbagai hal yang menyangkut ketenagakerjaan dalam industri serta perusahaan. Pemerintah oleh karena itu mengadakan Padat Karya sebagai salah satu bagian penyejahteraan rakyat dan pemberdayaan sumber daya yang belum optimal, dimana masyarakat yang mengikutinya akan diberikan pelatihan dan kemampuan dasar untuk bekerja.

Pertanyaan Lainnya