PPKn

Pertanyaan

bentuk bentuk kemerdakaan mengemngemukakan pendapata sacara bebas dan bertanggungjawab

1 Jawaban

  • Bentuk bentuk kemerdekaan mengemukakan pendapat dapat melalui :

    Secara Lisan: pidato,diskusi,unjuk rasa,/demonstrasi,pawai rapat umum,dan mimbar bebas

    Secara tulisan: melalui media massa spr koran,majalah,dll

    Kesimpulan: smua warga negara dpt mengemukakan pendapatnya secara bebas dan bertanggung jawab dan tentang apa saja asal tdk bertentangan dg kepentingan umum dan uud yg berlaku.

    Maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya