Pokok pikiran ke 2 UUD 1945
PPKn
septips
Pertanyaan
Pokok pikiran ke 2 UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban RahmatDarmaraga
Pokok pikiran ke-2 UUD 1945 berbunyi :
"Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Pokok tersebut berarti bahwa manusia mempunya hak dan kewajiban yang sama untuk mewujudkan keadilan sosial.
Semoga membantu;)