PPKn

Pertanyaan

42. menampilkan perilaku perwujudan nilai² pancasila dalam berbagai kehidupan sehari-hari.
43. menerapkan perilaku sesuai nilai² pancasila di lingkungan keluarga,sekolah,masyarakat.
44. menganalisis hubungan antara presiden dan DPR, BPK dengan DPR dan DPD, serta MPR dengan DPR dan DPD.
45. menjelaskan ancaman terhadap keutuhan NKRI.

1 Jawaban

  • 42.) Contoh penerapan Pancasila dalam kehidupan dan perilaku sehari-hari adalah sebagai berikut:  1.menjalankan semua perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya, 
    2. adil terhadap sesama manusia, 
    3. mendahulukan kewajiban daripada hak, 
    4. mendahulukan musyawarah dalam mengambil keputusan, dan 
    5. rela berkoban untuk orang lain. 
     
    43.) dalam lingkungan keluarga :Saling menghormati antar sesama anggota keluargaSaling menyayangi satu sama lain (saling melindungi)Sebagai orang tua harus mendidik anak-anaknya agar selalu patuh terhadap agama dan hukumSebagai orang tua juga harus menjadi teladan yang baik bagi anak-anaknya, dan memberikan contoh perilaku yang sesuai dengan norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan adat.
    dalam lingkungan masyarakat :
    Saling menghormati dan memberikan toleransi antar umat beragamaRukun dengan tetangga yang berbeda agama. Berbuat adil kepada tetangga, tidak membeda-bedakan tetangga. Menyeimbangkan hak dan kewajiban kita di masyarakat.
    dalam lingkungan berbangsa dan bernegara :
    Tertib, taat dan patuh pada aturan yang berlaku di negara tersebut (tertib lalu lintas)Memelihara dan menjaga lingkungan hidup dari kerusakan atau pencemaran lingkunganJika ada pemilihan umum, kita harus ikut serta (berpartisipasi) dalam pemilihan dan turut mensukseskan pemiluMendukung dan ikut serta mensukseskan program-program pemerintah

    44.) sorry gak ngerti 

    45.)
    1.   Contoh bentuk ancaman militer yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Indonesia: 
    a.    Dari luar negeri 
    1)  Agresi : penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.Bentuk-bentuk/cara-cara agresi: 
    a)   Invasi                  : serangan oleh kekuatan bersenjata   Negara lain terhadap wilayah Negara   Kesatuan Republik Indonesia. 
    b)  Bombardemen   : penggunaan senjata lainnya yang   dilakukan oleh angkatan bersenjata   Negara lain terhadap wilayah Negara   Kesatuan Republik Indonesia.
    c)   Blokade              : pengepungan terhadap pelabuhan atau   pantai atau wilayah udara Negara        Kesatuan Republik Indonesia oleh    angkatan bersenjata Negara lain. 
    d)  Serangan unsur angkatan bersenjata Negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia. 
    e)   Unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah udara atau seluruh wilayah Negara berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perjanjian. 
    f)     Tindakan suatu Negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh Negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
    g)  Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh Negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2)  Pelanggaran wilayah: pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik yang melakukan kapal maupun pesawat non komersial. 
    3)  Spionase: mencari dan mendapatkan rahasia militer Negara lain. 
    4)  Sabotase dari luar negeri: merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa oleh Negara lain. 
    5)  Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. b.   Dari dalam negeri 
    1)  Pemberontakan bersenjata Contoh sejumlah aksi pemberontakan bersenjata di Indonesia yang dilakukan oleh gerakan radikal: ·       Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) ·       Pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)/Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta)·       Pemberontakan Kahar Muzakar ·       Pemberontakan Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI) 
    2)  Perang saudara: perang yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok bersenjata lainnya. 
    3)  Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. 
    4)  Sabotase dari dalam negeri: merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa oleh oknum dalam negeri. 
    5)  Konflik horizontal: konflik yang terjadi antara mereka yang memiliki kedudukan sama atau setingkat dalam organisasi.

Pertanyaan Lainnya