PPKn

Pertanyaan

arti tugas pembantuan

2 Jawaban

  • Tugas Pembantuan adalah penugasan penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya
  • Pemberian tugas oleh pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya tentang urusan yang menjadi berwenangnya kepada satuan pemerintah yang lebih rendah disertai anggotanya yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada dewan yang diberi tugas

Pertanyaan Lainnya