sebagai kepala negara presiden memiliki kewenangan yang pada prinsipnya merupakan kekuasaan kehakiman yaitu memberikan grasi dan rehabilitas dengan memperhatika
PPKn
triayukho18
Pertanyaan
sebagai kepala negara presiden memiliki kewenangan yang pada prinsipnya merupakan kekuasaan kehakiman yaitu memberikan grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan dari
1 Jawaban
-
1. Jawaban Irdaheri
memberi grasi dan rehabilitasi dg memperhatikan pertimbangan mahkamah agung.