PPKn

Pertanyaan

Suasana kebatinan konstitusi pertama adalah?

1 Jawaban


  • Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
    Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi
    pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri
    dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan,
    Bagian Batang Tubuh, dan Bagian Penjelasan.
    a. Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar
    1945
    Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar
    1945 merupakan suasana kebatinan dari
    Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi
    Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung
    Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya
    merupakan penjelmaan asas kerohanian negara
    yaitu Pancasila.
    1) Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara
    melindungi segenap bangsa Indonesia dan
    seluruh tumpah darah Indonesia dengan
    berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
    keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
    Hal ini berarti bahwa negara menghendaki
    persatuan dengan menghilangkan faham
    golongan, mengatasi segala faham
    perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran
    Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga
    Pancasila.
    2) Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak
    mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
    Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran
    keadilan sosial yang didasarkan pada
    kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan
    kewajiban yang sama untuk menciptakan
    keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
    Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua
    merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
    3) Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang
    berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan
    dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini
    menunjukkan bahwa sistem negara yang
    terbentuk dalam Undang- Undang Dasar
    haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat
    dan berdasar permusyawaratan/perwakilan.
    Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan
    Sila Keempat Pancasila;
    4) Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara
    berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
    menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
    beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi
    logis bahwa Undang-Undang Dasar harus
    mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
    dan lain-lain penyelenggara negara untuk
    memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
    luhur, dan memegang teguh cita-cita moral
    rakyat yang luhur.
    Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945
    sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia
    berdasar dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian:
    Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
    Kerakyatan, dan Keadilan. Dasar-dasar
    kerokhanian Ketuhanan dan Kemanusiaan
    memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama
    negara Indonesia berasas kerokhanian nilai-
    nilai religius, nilai-nilai moral dan kodrat
    manusia. Suasana kerokhanian Persatuan dan
    Kerakyatan memberikan sifat dan ciri Konstitusi
    pertama negara Indonesia merupakan suatu
    satu kesatuan dengan peraturan perundang-
    undangan lainnya, sehingga merupakan suatu
    kesatuan Tertib Hukum Nasional Indonesia.
    Sedangkan suasana kerokhanian Keadilan
    memberikan ciri dan sifat bahwa Konstitusi
    pertama negara Indonesia berdasarkan nilai-
    nilai keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam
    hidup bersama, baik dalam kehidupan
    bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar
    1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-
    prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa
    Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan
    bernegara.


    tinggal rangkum yahhh .. haha

Pertanyaan Lainnya