PPKn

Pertanyaan

tugas,fungsi,wewenang, hak dpr,dpd,mpr,ma,mk,ky dan presiden

1 Jawaban

  • Tugas dan wewenang DPR,yaitu:

    1.Membentuk undang-undan
    2.Membahas Rancangan Undang - Undang (RUU) bersama presiden
    3.Membahas Rancangan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (RAPBN) bersama presiden
    4.Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangakat,menerima,dan menetapkan duta untuk negara lain
    5.Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain
    6.Menyerap,menampung,menghimpun,dan menindaklajuti aspirasi rakyat.

    Hak DPR adalah :
    1.Hak interpelasi,yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis,serta berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat dan bernegara

    2.Hak angket,yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintahan yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga betentangan dengan peraturan perundang undangan

    3. Hak meyatakan pendapat,yaitu hak DPR untuk meyatakan pendapatnya terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian yang luar biasa yang terjadi di tanah air,atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomedasi penyelesaiannya.


Pertanyaan Lainnya